Kekerasan terhadap Jurnalis : Pelanggaran HAM
KEKERASAN
TERHADAP JURNALIS
Demokrasi
akan cacat jika tanpa Pers, wartawan lah yang berjasa besar dalam proses
demokrasi. Beda halnya ketika para wartawan di intervensi oleh kepentingan
individu maupun pemerintahan, Ham menjadi isu sentral ketika wartawan mencari
berita yang berseberangan dengan kepentingan tertentu.
Kasus
pembunnuhan Fuad Muhammad Syafrudin alias udin, wartawan harian Bernas jogja pada tahun 1996 sampai
sekarang tidak juga terungkap, pria yang berusia 33 tahun itu meninggal pada 16
agustus 1996. Kasus tersebut hingga sekarang masih belum kadaluarsa. Udin
dianiaya oleh orang yang tidak dikenal dirumahnya di bantul pada 13 agustus
1996. Dirawat dirumah sakit dan akhirnya pada 16 agustus 1996 menghembuskan
nafas terakhir.
Sejumlah pihak
menduga kuat bahwa kemmatian udin ada kaitannya dengan berita yang dia tulis,
berkaitan dengan bupati bantul sri roso sudarmo. Ada indikasi bahwa udin
dibunuh karena ada pejabat Negara yang marah terhadap berita-beritanya. Sangat
jelas ini merupakan pelanggaran Ham.
Hingga
sekarang pihak keluarga masih berharap ada penyelesaian hukum. Diharapkan di
pemerintahan jokowi bisa menyelesaikan kasus ini dengan hukum. Keluarga masih
berharap pelaku ditangkap dan diproses secara hokum yang berlaku.
Pihak
pemerintah tidak boleh bungkam mengenai pelanggaran Ham yang sudah terjadi dan
masih belum jelas siapa pelakunya. Menurut penjelasan pasal 43 (2) UU
pengadilan HAM, secara eksplisit ditegaskan bahwa “dalam hal DPR mengusulkan
dibentuknya pengadilan HAM ad hoc, DPR mendasarkan pada dugaan telah terjadinya
pelanggaran HAM berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang
terjadi sebelum diundangkannya UU ini.” Jadi dapat diartikan, bahwa setiap
pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU no 26/2000 terbentuk, DPR wajib
merekomendasikan atau mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc atas
peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang berat berdasarkan hasil temuan komnas HAM
dan Jaksa agung.
Udin
meninggal karena berita, tulisan kritis mengenai pejabat – pejabat Indonesia
menjadi buah buruk bagi si udin, namun dengan berita mampu menguak kasus kasus
yang tersembunyi mengenai pejabat publik. Disini pers menjadi teman dalam
berjalannya demokrasi. Bisa dikatakan pers merupakan pilar keempat bagi
demokrasi. Bisa dikatakan matinya pers sama saja matinya demokrasi.
Selain itu,
selama kurun 1996-2001 adalah ada 232 kasus. Dari 232 kasus itu, pelaku
kekerasan bukan hanya bersumber dari aparat keamanan seperti polisi ataupun
angkatan darat, tetapi juga pejabat publik ikut terlibat seperti gubernur,
menteri, milisi sipil bersenjata dan satpam. Sebelum Reformasi terjadi banyak
kekerasan terhadap wartawan pembredelan terhadap pers dengan kepentingan nya
soeharto di era orde baru, zaman itu kekerasan didominasi aparat keamanan,
hanya beberapa dari milisi sipil itu sendiri.
Setelah
reformasi sudah dikatakan lega dengan kebebasan pers, berita, perlawanan,
opini, aspirasi dimuat pers untuk diberitakan kepada khalayak luas. Mencari
berita adalah tugas dari seorang jurnalis atau lebih khususunya wartawan, dan
selama yang bersangkutan menjalankan kode etik terhadap jurnalistik, maka ia
akan dilindungi oleh payung hokum perangkat perundangan yang mencakup UU Pers
No 40 Tahun 1999 dan perundangan lain yang terkait misalnya UU ham. UU Pers No
40 Tahun 1999 juga mengatur bagaimana penyelesaian hukum.
Tantangan
Pers kedepan adalah independensi media, diharapkan di pemerintahan jokowi kasus
– kasus terkait kekerasan terhadap wartawan atau Pers dapat terkuak dan
diproses secara hukum, termasuk yang jelas ialah kasus pembunuhan Udin yang
sampai bisa dipastikan belum terkuak.

semoga perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers semakin ditingkatkan oleh pemerintah
BalasHapus