Kekerasan terhadap Jurnalis : Pelanggaran HAM



KEKERASAN TERHADAP JURNALIS


Demokrasi akan cacat jika tanpa Pers, wartawan lah yang berjasa besar dalam proses demokrasi. Beda halnya ketika para wartawan di intervensi oleh kepentingan individu maupun pemerintahan, Ham menjadi isu sentral ketika wartawan mencari berita yang berseberangan dengan kepentingan tertentu.

Kasus pembunnuhan Fuad Muhammad Syafrudin alias udin, wartawan harian Bernas jogja pada tahun 1996 sampai sekarang tidak juga terungkap, pria yang berusia 33 tahun itu meninggal pada 16 agustus 1996. Kasus tersebut hingga sekarang masih belum kadaluarsa. Udin dianiaya oleh orang yang tidak dikenal dirumahnya di bantul pada 13 agustus 1996. Dirawat dirumah sakit dan akhirnya pada 16 agustus 1996 menghembuskan nafas terakhir.
Sejumlah pihak menduga kuat bahwa kemmatian udin ada kaitannya dengan berita yang dia tulis, berkaitan dengan bupati bantul sri roso sudarmo. Ada indikasi bahwa udin dibunuh karena ada pejabat Negara yang marah terhadap berita-beritanya. Sangat jelas ini merupakan pelanggaran Ham.
Hingga sekarang pihak keluarga masih berharap ada penyelesaian hukum. Diharapkan di pemerintahan jokowi bisa menyelesaikan kasus ini dengan hukum. Keluarga masih berharap pelaku ditangkap dan diproses secara hokum yang berlaku.
Pihak pemerintah tidak boleh bungkam mengenai pelanggaran Ham yang sudah terjadi dan masih belum jelas siapa pelakunya. Menurut penjelasan pasal 43 (2) UU pengadilan HAM, secara eksplisit ditegaskan bahwa “dalam hal DPR mengusulkan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc, DPR mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya UU ini.” Jadi dapat diartikan, bahwa setiap pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU no 26/2000 terbentuk, DPR wajib merekomendasikan atau mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang berat berdasarkan hasil temuan komnas HAM dan Jaksa agung.
Udin meninggal karena berita, tulisan kritis mengenai pejabat – pejabat Indonesia menjadi buah buruk bagi si udin, namun dengan berita mampu menguak kasus kasus yang tersembunyi mengenai pejabat publik. Disini pers menjadi teman dalam berjalannya demokrasi. Bisa dikatakan pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi. Bisa dikatakan matinya pers sama saja matinya demokrasi.
Selain itu, selama kurun 1996-2001 adalah ada 232 kasus. Dari 232 kasus itu, pelaku kekerasan bukan hanya bersumber dari aparat keamanan seperti polisi ataupun angkatan darat, tetapi juga pejabat publik ikut terlibat seperti gubernur, menteri, milisi sipil bersenjata dan satpam. Sebelum Reformasi terjadi banyak kekerasan terhadap wartawan pembredelan terhadap pers dengan kepentingan nya soeharto di era orde baru, zaman itu kekerasan didominasi aparat keamanan, hanya beberapa dari milisi sipil itu sendiri.
Setelah reformasi sudah dikatakan lega dengan kebebasan pers, berita, perlawanan, opini, aspirasi dimuat pers untuk diberitakan kepada khalayak luas. Mencari berita adalah tugas dari seorang jurnalis atau lebih khususunya wartawan, dan selama yang bersangkutan menjalankan kode etik terhadap jurnalistik, maka ia akan dilindungi oleh payung hokum perangkat perundangan yang mencakup UU Pers No 40 Tahun 1999 dan perundangan lain yang terkait misalnya UU ham. UU Pers No 40 Tahun 1999 juga mengatur bagaimana penyelesaian hukum.
Tantangan Pers kedepan adalah independensi media, diharapkan di pemerintahan jokowi kasus – kasus terkait kekerasan terhadap wartawan atau Pers dapat terkuak dan diproses secara hukum, termasuk yang jelas ialah kasus pembunuhan Udin yang sampai bisa dipastikan belum terkuak.

Komentar

  1. semoga perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers semakin ditingkatkan oleh pemerintah

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer